SIM ONLINE : Proses Mudah Perpanjang SIM dan mendapatkan Smart SIM

Disebut SIM Online, karena proses registrasi dan mendapatkan nomor antrian secara online, 
berikut cara dan prosedurnya

Surat Ijin Mengemudi( SIM)   adalah salah satu syarat administrasi mutlak yang harus  dibawa pada saat berkendara yang menjadi bukti nyata kalau sang pengemudi atau pengendara tersebut sudah lulus uji kelayakan mengemudi. Berkendara tanpa bawa SIM dapat dikategorikan  sebagai aksi yang melanggar hukum,  dan dapat di kenai bukti pelanggaran berdaraskan hukum dan Undang-undang tentang berlalu lintas.


 Saat ini untuk pengurusan SIM baru baik SIM A,B maupun C  di butuhkan pelaksanaan serangkaian proses serta uji spesial. Uji ini dijalankan langsung di kantor kepolisian setempat dengan 2 tipe uji, yakni uji teori dan uji  praktek. Dan apabila dinyatakan lulus,maka barulah pemohon berhak mempunyai SIM. Masa berlaku SIM  yaitu  5 tahun serta wajib diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Sebelumnya memperpanjang SIM ini kerap dikeluhkan oleh banyak orang. Mulai dari antrean yang panjang hingga permasalahan administrasi yang dirasa berbelit. Sebab perihal inilah banyak orang setelah itu malas mengurus perpanjangan SIM, walaupun ini malah menimbulkan resiko lebih, di masa mendatang

Demi menanggapi kebutuhan warga hendak layanan SIM yang kilat, pihak Kepolisian RI mngeluakan terobosan dengan memperkenalkan layanan SIM online. Nah. Terobosan ini yang akan coba kita ulas, temukan info menarik di artikel ini.

Apa Itu SIM ONLINE dan Bagaimana Proses Validasi Data?

SIM online muncul karena makin meningkatnya segala pekepengurusan secra digital. Tetapi bukan berarti setelah itu orang dapat membuat SIM sendiri ataupun sehabis memasukkan informasi dalam form isian yang dapat diakses lewat web SIM online Polri berikutnya langsung memperoleh SIM baru bagaikan pengganti yang lama.Misalnya bisa print Sendiri.

 Pemikiran demikian Tentu saja tidak benar, sebab SIM online ini sebatas membagikan layanan informasi isian terintegrasi lewat portal web formal Polri yang nantinya bisa diakses oleh petugas supaya mempersingkat waktu isian form SIM.

karena pada akhirnya seperti biasa, pemohon SIM senantiasa wajib menghadiri lokasi  Satpas( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Satpas ini terintegrasi secara Online antara satu Polres dengan sistem yang terdapat di pusat ataupun Ditlantas Polri dimana semua informasi pemegang SIM Indonesia terkumpul secara kolektif.

Selain SATPAS, POLRI juga menyediakan kemudahan dan terobosan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan memperpanjang SIM, diantaranya

 1. SIM Keliling

SIM Keliling ini telah muncul semenjak beberapa tahun belakangan . Wujudnya merupakan mobil- mobil spesial dengan kedatangan petugas yang melayani perpanjangan SIM untuk pemohon. Sarana SIM kelilling ini muncul di waktu serta tempat tertentu di banyak wilayah. Ini spesial untuk pemohon SIM yang hendak melaksanakan perpanjangan tipe SIM A serta C saja, bagi Pemohon  SIM baru tidak dilayani sebab wajib mendatangi langsung ke kantor Satpas.

2. Gerai SIM

Nyaris sama semacam SIM keliling namun tidak dalam wujud sarana bergerak( kendaraan spesial perpanjangan SIM). Umumnya bisa ditemukan di tempat- tempat keramaian semacam misalnya Mall ataupun pusat perbelanjaan besar. Cuma melayani perpanjangan SIM A serta C tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru.

 

Alamat Website SIM Online, Informasi Isian, Ketentuan, serta Waktu Terbaik buat Melaksanakan Perpanjangan SIM

 Untuk registrasi secara online silahkan kunjungi link  Website Registrasi SIM Online via sim.korlantas.polri.go.id

Panduan mendaftar SIM Online ini adalah sebelum anda atau pemohon perpanjangan SIM mendatangi Lokasi Satpas, Gerai SIM ataupun SIM keliling, Silahkan akses halaman tersebut di atas, dan apabila jendela baru terbuka

1. Memilih Menu Registrasi SIM Online

Pastikan baca dengan seksama setiap petunjuknya, karena Pada bagian ini keseluruhan panduan sesungguhnya sudah ada, terlebih kaitan dengan  dengan Satpas mana yang menjadi tempat untuk memvalidasi informasi nantinya. Apabila sudah membaca, klik pada tombol Lanjut

2. Input data pemohon 

padabagian ini, informasi yang perlu di isi antara lain:

-          Jenis Permohonan( isi dengan Perpanjangan SIM)

-          Jenis SIM( tipe SIM yang hendak diajukan pemohon, contoh: C buat SIM C serta A buat SIM A),

-          No SIM( masukkan no cocok yang tertera pada SIM yang hendak diperpanjang),

-          Polda dan Satpas Kedatangan serta lokasi.

3 bagian ini; Polda, Satpas dan lokasi Kedatangan, merupakan tempat nantinya pemohon SIM hendak melaksanakan validasi isian informasi SIM Online yang sudah di registrasikan. Yakinkan kalau pemohon sudah membaca seksama tentang data Satpas tempat hendak melaksanakan validasi, karena jika di luar dari lokasi yang di daftarkan maka tidak akan bisa melakukan validasi. Pastikan kalau informasi sudah benar sebelum klik, Lanjut

3. Isi Form Data Pribadi

Pada bagian ini berkaitan dengan data pribadi pemohon. Harus sesuai dengan  dengan KTP ataupun Kartu Bukti diri pemohon seperti : Nama, Alamat, Tinggi badn, tipe/gol. Darah, dll. Cek kembali data diri anda, yakinkan mengisi semua form dengan benar.

4. Masukkan Data Informasi keluarga untuk Kondisi Darurat yang  Bisa Dihubungi

Setelah mengisi form Informasi pribadi selanjutnya klik  Lanjut, berikutnya pemohon SIM online  juga harus mengisi data kontak darurat yang bisa dihubungi, seperti istri, keluarga, tetangga atau yang lainnya.

Ada  3 jenis data dasaryang harus di isi yaitu ; kontak buat kondisi darurat( ikatan, nama, alamat, telepon), Informasi Validasi( nama bunda kandung), serta Informasi Sertifikasi( opsi apakah sempat turut kursus mengemudi ataupun tidak).

5. Data Isian,Konfirmasi Informasi Inputan

Bagian ini merupakan bagian dimana pemohon SIM, berencana hendak melaksanakan validasi dari informasi isian SIM Online yang sudah di isi, Jadi, yakinkan kalau kehadiran ke sarana semacam Satpas/ Gerai SIM/ SIM Keliling, adalah sesuai yang di registrasikan

6. Tunggu Email Konfirmasi bukti Pendaftaran SIM Online

Apabila keseluruhan prose registrasi sudah selesai di isi serta informasi  telah lengkap. Selanjutnya adalah mengecek  email pemberitahuan sebagai tanda bukti pendaftaran SIM Online.

Apabila email konfirmasi telah diterima berikut langkah-langkah lain yang harus anda lakukan

Langkah perpanjangan SIM Online belum selesai sebelum SIM pengganti betul- betul di terima di tangan. Sebab itu, masih terdapat beberapa hal yang wajib dijalankan. Berikut ini panduannya:

 

Lakukan Pembayaran Jumlah Tagihan Tertera

Pada email konfirmasi fakta pendaftaran yang telah diterima terdapat bagian jumlah tagihan yang wajib dibayarkan. Pembayaran ini harus di lakukan  di Bank yang sudah ditunjuk Korlantas Polri dan tentu saja bisa melalui ATM, mesin EDC ataupun Teller pihak Bank yang di maksud., sinmpan bukti pembayaran tersebut dengan baik.

* Lengkapi Persyaratan yang Wajib Dibawa

Persyaratan wajib dibawa dalam  pengambilan SIM pengganti, diantaranya

-          E- KTP Pemohon

-          SIM Lama serta Fotocopy SIM Lama

-          Surat keterangan Sehat dari Dokter, utamanya dokter mata

-          Resi Pendaftaran Online serta

-          Bukti pembayaran  Tagihan

 

Datang Ke Kantor Satpas Online  berdasarkan  Tempat serta Waktu Isian Pendaftaran SIM Online

Proses ini merupakan langkah terakhir, dengan bawa segala persyaratan lengkap, berikutnya pemohon tinggal datang ke  kantor Satpas Online sebagaimana yang sudah diisikan pemohon SIM sendiri pada dikala pendaftaran online. Pada proses ini akan di lakukan, Foto untuk SIM baru, perekaman sidik jari serta pengambilan SIM baru.

 

Smart SIM : Lebih simpel dengan penambahan Chip

Kabar terbaru buat para calon pengendara/pengemudi  kalau Korps laluLintas( Korlantas) Polri sudah merilis Smart SIM. Surat Mengemudi( SIM) baru di luncurkan semenjak 22 September 2019. Namun bagi  para pengendara yang baru mau mempunyai SIM, ketentuan serta prosedur buat memperoleh Smart SIM tidak lah berbeda dari SIM biasa, tetapi bagi yang hendak memperpanjang harus mendatangi Satpas terdekat agar  ditukar dengan Smart SIM.

 

Ringkasan dan Biaya pembuata SIM Baru dan Perpanjangan SIM

 Syarat Pembuatan SIM Baru:

Dokumen Pembuatan SIM yang Wajib Dipersiapkan:

-          Fotokopi KTP( domisili kota setempat) sebanyak 2 lembar

-          Pemohon bawa keterangan sehat dari dokter.

-          Formulir serta Surat keterangan lulus

-          Sudah Lulus uji teori dan praktek

-        menyerahkan kelengkapan dokumen yang dimohon dan selanjutnya pemohon SIM baru wajib melaksanakan verifikasi dengan melakukan pengambilan foto, sidik jari

 

Syarat dan ketentuan  Perpanjangan SIM/ Mengubah SIM lama ke Smart SIM yang wajib dibawa:

  • -          SIM yang hendak diperpanjang
  • -          fotokopi SIM serta KTP sebanyak 2 lembar.
  • -          Surat Keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas.
  • -          Serta sudah lulus uji psikologi pula berakhir mengisi formulir yang dimohon.

Pergantian SIM lama ke Smart SIM juga tidak diharuskan, bila memanglah masa berlaku SIM masih lama tidak diwajibkan mengubah ke yang baru. Tidak ada biaya tambahan buat pergantian SIM lama ke Smart SIM baru ini.

Tidak hanya itu, seluruh biayanya juga masih sama, berikut perinci bayaran pembuatan SIM serta perpanjangannya:

Jumlah bayaran yang wajib dibayarkan buat bayaran pembuatan SIM:

 

·         SIM A: Rp 120rb

·         SIM B1: Rp 120rb

·         SIM B2: Rp 120rb

·         SIM C: Rp 100rb

·         SIM D: Rp 50rb

 

Biaya tambahan berbentuk Asuransi Rp30rb  serta biaya keterangan  Uji Klinik Pengemudi( SKUKP) buat SIM B1, B2, serta SIM Universal Rp50rb.

 

Biaya perpanjangan SIM adalah:

·         SIM A: Rp80rb

·         SIM B1: Rp80rb

·         SIM B2: Rp80rb

·         SIM C: Rp75rb

·         SIM D: Rp30rb

Pendaftaran perpanjangan dengan mendaftar via SIM Online 14 hari  sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila semua proses sudah berakhir serta SIM baru pengganti sudah berada ditangan maka tentu saja berkendara lebih aman serta tenang.

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Search This Blog

Arsip Blog